Perbandingan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan


Indonesia dalam masalah administrasi kependudukan telah mempunyai hukum positif yang mengaturnya, yaitu melalui Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, peraturan ini menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ini berkaitan dengan perbedaan antara Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Lebih lengkapnya bisa dibaca pada link di bawah ini....

https://www.academia.edu/16746053/Kajian_2_Perbandingan_Undang-Undang_tentang_Administrasi_Kependudukan

Comments

Popular posts from this blog

Sinetron Dunia Terbalik dan Kampanye Kesetaraan Gender

Mahasiswa Sulit Bangun Pagi

Cerita Liburan