Tanda-tanda Anda Harus Akhiri Hubungan Perkawinan


oleh : Totoh Wildan Tohari



Perceraian merupakan konsekuensi saat perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Sebelum perceraian itu terjadi, selalu diawali dengan perbuatan-perbuatan sebelumnya yang membuat hubungan perkawinan harus diakhiri.  Perceraian terjadi ketika muncul  tanda-tanda terjadi sebuah masalah dalam sebuah perkawinan.
Berikut tanda-tanda anda harus akhiri hubungan perkawinan.

  • 1.      Selingkuh

Tanda ini merupakan salah satu tanda yang sering menyebabkan perceraian. Selingkuh dalam sebuah perkawinan merupakan pengkhianatan dalam ikatan perkawinan. Tanda ini melanggar pasal 33 Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, adapun isi pasal itu berbunyi sebagai berikut ;
“Suami isteri wajib  saling saling cinta mencintai, hormat menghormati setia dan memberi  bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain”.

Berdasarkan pasal ini, suami-isteri memiliki kewajiban diantaranya :
-          Saling cinta mencintai. kalimat ini jelas mewajibkan suami-isteri untuk memberikan cinta sepenuhnya kepada masing-masing pasangan. Selingkuh merupakan pengkhianatan terhadap cinta yang seharusnya diberikan hanya kepada isteri atau suami.
-          Hormat menghormati. Suami dan isteri memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Kewajiban untuk hormat menghormati merupakan hal yang wajib dilakukan oleh semua pasangan suami isteri.
-          Memberi bantuan lahir bahthin. Kewajiban ini merupakan bagian dari tugas suami dan isteri dalam menjalankan ikatan bahtera rumah tangga. Perselingkuhan membuat kewajiban bagi suami/isteri dalam memberikan bantuan lahir dan bathin menjadi terbagi.

Selingkuh adalah tanda bahwa suami atau isteri melalaikan tugasnya dalam berumah tangga. Hubungan yang didalamnya terdapat pengkhianatan berupa terjadinya perselingkuhan merupakan tanda bahwa anda harus akhiri hubungan perkawinan.

  • 2.      Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tanda ini sering muncul dalam berbagai kasus perceraian. Kekerasan ini bisa terjadi dari suami kepada isteri ataupun sebaliknya. Meski mayoritas terjadi karena dilakukan oleh suami terhadap isteri, kekerasan dalam rumah tangga juga sering dilakukan oleh isteri terhadap suaminya sendiri.

Komnas perempuan sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 menunjukkan peningkatan pelaporan kasus KDRT sebanyak lima kali lipat.  Dalam hal regulasi, Indonesia memiliki payung dalam hal pencegahan dan penindakan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu dalam Undang-Undang No. UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Sebelum Undang-Undang PKDRT lahir yaitu dalam rentang 2001 – 2004 jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 9.662 kasus. Sejak diberlakukannya UU PKDRT 2005 – 2007, terhimpun sebanyak 53.704 kasus KDRT yang dilaporkan. Laporan ini menunjukan bahwa KDRT menjadi masalah serius dalam hal perkawinan di Indonesia.

Terjadinya tindakan KDRT merupakan hal yang dilarang  dalam hukum Indonesia maupun hukum agama. Tindakan ini menjadi indikasi bahwa ada yang salah dalam hubungan perkawinan yang sedang berlangsung. Kesalahan ini bisa dimaknai karena terdapat masalah-masalah yang sudah tidak dapat diselesaikan melalui dialog antara suami dan isteri. Munculnya KDRT merupakan tanda-tanda bahwa hubungan perkawinan anda mempunyai masalah besar dan mengakhiri hubungan perkawinan merupakan cara terakhir untuk menghentikan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

  • 3.      Nafkah

Ekonomi merupakan masalah mendasar bagi setiap manusia. Pemberian nafkah dalam sebuah perkawinan merupakan hal mutlak yang mesti dilakukan untuk melanjutkan kehidupan dalam hubungan suami/isteri. Nafkah pada dasarnya diberikan oleh suami kepada isterinya.

Undang-undang perkawinan mensyaratkan bahwa suami memberikan nafkah kepada isterinya. Hal ini tertera jelas dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut :
“Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.

Meski dewasa ini isteri seringkali menjalankan peran dalam mencari nafkah, pada dasarnya suami diberi kewajiban untuk memberikan nafkah pada isterinya. Kewajiban ini tetap melekat sekalipun isterinya bekerja.

Kegagalan memberikan nafkah yang cukup dalam sebuah rumah tangga mempunyai akibat yang besar dalam hubunngan perkawinan. Memberi nafkah merupakan hal mendasar yang semestinya dilakukan oleh suami. Jika dalam sebuah perkawinan, pemberian nafkah ini terhambat atau tidak dilakukan sama sekali, itu merupakan tanda bahwa anda harus mengakhiri hubungan perkawinan.


  • 4.      Tidak menjalankan tugas suami/ isteri

Pada dasarnya dalam hal pembagian tugas antara suami dan isteri di Indonesia sudah diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Perkawinan. Suami dalam pasal 34 ayat (1) berperan sebagai kepala rumah dan wajib memberi perlindungan dan nafkah pada isterinya.

Sedang isteri dalam ayat selanjutnya berperan sebagai ibu rumah tangga dan menjalankan kewajiban untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan urusan rumah tangga. Pembagian ini sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia pada umumnya.

Pembagian ini seringkali tidak terlaksana dengan semestinya. Sudah banyak kasus perceraian yang terjadi karena suami atau isteri tidak menjalankan tugasnya dengan baik, misalnya suami yang tidak bekerja atau isteri yang mengabaikan tugas untuk mengurus anak dan suaminya.

Ketika suami atau isteri tidak menjalankan tugasnya, maka secara tidak langsung suami atau isteri sudah tidak ingin meneruskan hubungan perkawinan. Tidak menjalankan tugas sebagai suami/ isteri merupakan tanda bahwa anda harus mengakhiri hubungan perkawinan demi kebaikan bersama.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa hubungan perkawinan mempunyai potensi untuk terjadinya perceraian. Proses ini terjadi karena adanya tanda-tanda yang menyebabkan hubungan perkawinan itu harus diakhiri, yaitu :
-          Selingkuh
-          Kekerasan dalam rumah tangga
-          Nafkah
-          Tidak menjalankan peran suami atau isteri. 

Comments

Popular posts from this blog

Sinetron Dunia Terbalik dan Kampanye Kesetaraan Gender

Mahasiswa Sulit Bangun Pagi

Cerita Liburan