Pembagian Urusan Pemerintahan menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Pembagian Urusan Pemerintahan menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Oleh: Totoh W. Tohari


Daerah adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan di Indonesia. Tapi seringkali, selalu ada masalah antara pusat dan daerah, salah satunya dalam hal pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah. Ketika kita membahas urusan pemerintahan pusat dan daerah, peraturan yang bisa menjadi pegangan bagi kita adalah Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang baru disahkan setahun lalu di akhir masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Urusan pemerintahan menurut undang-undang ini terbagi menjadi 3 bagian, pertama Urusan pemerintahan absolut, kedua, urusan pemerintahan konkuren dan yang ketiga adalah urusan pemerintahan umum.  Ketiga urusan diatas dibagi menjadi urusan yang menjadi domain pusat dan domain daerah. Asas yang digunakan pembagian urusan pemerintahan terdiri dari asas desentraslisasi, dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan.
Asas desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan domain dari desentralisasi sangat berkaitan dengan penyerahan kekuasaan dari sebelumnya milik pusat menjadi milik daerah.       
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal  di wilayah tertentu, atau kepada gubernur dan  bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Sedang asas tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari  Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang menjadi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat.  Definisi Pusat jika kita masuk bidang eksekutif adalah Pemerintah Pusat, definisinya sendiri adalah  Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. Cakupan urusan pemerintahan absolut terdiri dari masalah bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama.
Meski sepenuhnya berada ditangan pusat, urusan pemerintahan absolut bisa dilimpahkan kepada instansi vertical yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical sendiri adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi, contoh instansi vertical di daerah adalah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, seperti dinas dan badan daerah.
Urusan pemerintahan kedua adalah urusan pemerintahan konkuren. Definisinya adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar pelaksana otonomi daerah.  Pembagian itu mencangkup berbagai bidang, mulai dari pertanian, perdagangan, pertambangan, perikanan dll. Tapi prinsip utama dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren adalah harus didasarkan pada akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas serta harus berkepentingan nasional.
Pembagian urusan konkuren itu kemudian diperinci dalam tatananan territorial  atau wilayah, seperti contohnya dalam lokasi, pusat berwenang pada lokasi lintasi  Negara ataupun lintas daerah provinsi, sedang provinsi berada pada lintas kota/ kabupaten, sedang  untuk tingkat kota/ kabupaten berada pada area dalam kota/ kabupaten.
Dalam undang-undang ini juga, seperti dalam lampiran matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren, jika kita masuk kedalam bidang dan sub bidang, maka  pusat, daerah provinsi dan kota/ kabupaten mempunyai porsi kewenangannya  masing-masing. Misal dalam bidang pendidikan,lalu jika dipilih sub bidang,  manajemen pendidikan contohnya , kewenangan pusat pada penetapan standar pendidikan, untuk provinsi berwenang mengelola pedidikan menengah dan untuk kota/ kabupaten mengelola pendidikan dasar. 
Jika kita lihat  dalam bidang lain, misal kesehatan, perumahan dll, polanya sama, ada porsi pusat  dan ada porsi daerah baik itu tingkat pemerintahan provinsi atupun kota/ kabupaten. Meski ada beberapa bagian, misal dalam pengawasan kehutanan, pusat berwenang penuh dalam urusan itu, tidak melibatkan daerah.
Pemerintahan pusat dalam urusan pemerintahan konkuren, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria atau biasa disingkat NSPK, kewenangan diatas dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. NSPK ini kemudian menjadi pedoman bagi bagi daerah dalam rangka menyelenggarakan kebijakan daerah yang akan disusunnya.
NSPK ini berbentuk peraturan perundang-undangan, dan ini 2 tahun setelah peraturan pemerintah tentang mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan. Kebijakan daerah sebagai bagian dari kewenangan daerah yang diserahkan oleh pusat, tetap harus berpedoman pada NSPK yang dibuat oleh Pusat.
Kebijakan daerah yang tidak berpedoman pada NSPK, maka pemerintah pusat membatalkan kebijakan daerah itu. Tapi disini ada pengecualian, jika 2 tahun NSPK belum dibuat berdasarkan  peraturan pemerintah pelaksanaan konkuren, maka daerah bisa mengelurkan kebijakan daerah tanpa harus ada NSPK.


Berkaitan dengan kewenangan daerah yang kemudian dibuat dalam bentuk kebijakan daerah , urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah kemudian dibagi menjadi 2 bagian, pertama  urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.. Urusan wajib ini   kemudian dibagi lagi dalam 2 bagian, pertama, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayananan dasar dan urusan pemerintahan wajin yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Arti dari urusan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar  adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah dan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayananan dasar ini,  mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum , penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan pemukiman, ketertiban umum dan masalah social.  

Daerah diwajibkan memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan diatas berpedoman pada standar pelayananan minimal yang ditetapkan pemerintah pusat dalam bentuk peraturan pemerintah .Standar pelayanan minimal sendiri adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Sedang urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar mencakup   bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, lingkungan hidup, pehubungangan, administrasi kependudukan, koperasi, umkm, kebudayaan, statistic dan perpustakaan.

Untuk urusan pemerintahan  pilihan adalah  urusan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.  Bidang yang termasuk adalah kelautan, perikanan, pertanian, kehutanan, perdagangan, industry, energy dan sumber daya mineral.
Baik urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dang pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan, ada rambu-rambu yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan daerah. Salah satu rambu yang harus dilalui adalah proses pemetaan bidang yang akan diprioritaskan, ini dilakukan oleh kementrian atau lembaga nonkementrian bersama pemerintah daerah. Proses selanjutnya setelah dipilih bidang yang akan diprioritaskan, bidang itu ditetapkan melalui peraturan menteri.


Pemetaan Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar sendiri didasarkan pada jumlah penduduk, besarnya APBD dan luas wilayah, sedang pemetaan urusan pemerintahan pilihan berdasarkan pada potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan. Baik pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan, digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran dalam segala penyelenggaraan  urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah. Sedang pemerintah pusat menggunakannya sebagai dasar pembinaan kepada daerah.

Urusan pemerintahan ketiga yang ada dalam undang-undang ini adalah urusan pemerintahan umum, definisinya adalahurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan. Urusan ini meliputi pembinaan ketahanan nasional, kerukunan antar umatberagama,  persatuan dan kesatuan bangsa, penanganan konflik social, pembinaan kerukunan antar suku ataupun intrasuku, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan kota/ kabupaten, pengembangan kehidupan demokrasi dan, pelaksananan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah.
 Pelaksaan urusan pemerintahan umum adalah gubernur dan walikota serta bupati di daerahnya masing-masing, dibantu oleh instansi vertical. Pertanggungjawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan bupati/ walikota kepada menteri melalui gubernur. Hal ini karena gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat. Pendanaan urusan pemerintahan umum sendiri berasal dari APBN.

Jadi secara sederhananya, pembagian urusan pemerintahan menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terbagi menjadi 3 bagaian. Pertama urusan pemerintahan absolut, ini adalah urusan yang sepenuhnya berada ditangan pemerintah pusat, tapi pemerintah pusat bisa melimpahkan pelaksanaannya kepada daerah sesuai dengan asas dekonsentrasi.
Kedua, adalah urusan pemerintahan konkuren, pengertiannya adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar pelaksana otonomi daerah.
Ketiga adalah urusan pemerintahan umum, ini adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan. Pelaksanaanya bisa diserahkan kepada gubernur atau bupati di daerahnya masing-masing.

Comments

Popular posts from this blog

Sinetron Dunia Terbalik dan Kampanye Kesetaraan Gender

Mahasiswa Sulit Bangun Pagi

Cerita Liburan