Cara Penyusunan Peraturan Daerah
Disusun oleh :
Totoh Wildan Tohari
a.
Dasar Hukum
·
Undang-Undang No. 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
·
Undang- Undang No. 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
·
Peraturan Presiden No. 87
tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 12
tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
b.
Mekanisme Pelaksanaan
Menurut Undang-Undang No. 12
tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah
terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah
Kota/ Kabupaten. Perda sendiri termasuk dalam hierarki peraturan
perundang-undangan dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2011, berada di Pasal 7
butir f, dan PERDA Kota/ Kabupaten di Pasal 7 butir g.
Materi muatan Peraturan Daerah
Provinsi dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau
penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Mekanisme penyusunan PERDA terbagi
menjadi 4 bagian, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan,
penetapan dan pengundangan.
1.
Tahap perencanaan, terdiri
dari :
a.
Perencanaan penyusunan
Prolegda;
Penyusunan perencanaan Program
Legislatif Daerah atau Prolegda. Baik
perda provinsi maupun perda kota/ kabupaten, memuat program pembentukan
Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan
lainnya. Khusus materi yang diatur, merupakan keterangan mengenai konsepsi
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang meliputi:
- latar belakang
dan tujuan penyusunan;
- sasaran yang
ingin diwujudkan;
- pokok pikiran,
lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
- jangkauan
dan arah pengaturan.
Materi yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam
Naskah Akademik.
Naskah Akademik sendiri adalah
naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah
tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan
masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi
terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Proglegda disusun bersama-bersama
antara kepala daerah ( Gubernur atau Bupati/ Walikota) masing-masing daerah dan DPRD ( Provinsi atau Kota/ Kabupaten).
b. Perencanaan penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah kumulatif terbuka; terdiri atas
o
Akibat putusan Mahkamah
Agung; dan
o
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi atau Kotamadya/ Kabupaten
c. Perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di luar Prolegda.
Dalam keadaan
tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi:
·
untuk mengatasi keadaan
luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
·
akibat kerja sama dengan
pihak lain; dan
·
keadaan tertentu lainnya
yang memastikan adanya urgensi atas suatu
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh
alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro
hukum.
2.
Tahap penyusunan perda,
terdiri dari atas :
a. Rancangan Peraturan Daerah
Dimulai dengan penyusunan
rancangan PERDA itu sendiri. Rancangang bisa diajukan oleh kepala daerah misal
di tingkat I oleh Gubernur, sedang tingkat II oleh Bupati atau Walikota, selain
itu, bisa diajukan oleh DPRD baik di tingkat I maupun II. Rancangan Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud disertai dengan
penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah mengenai:
·
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah ;
·
pencabutan Peraturan Daerah
; atau
·
perubahan Peraturan Daerah
Pyang hanya terbatas mengubah beberapa
materi,
Harus disertai dengan keterangan
yang memuat pokok pikiran dan materi muatan
yang diatur.
b. Pembahasan Peraturan Daerah
Setelah tahap rancangan,
selanjutnya masuk dalam tahapan pembahasan. Isinya adalah :
o Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh
DPRD Provinsi bersama Gubernur.
o Pembahasan bersama dilakukan
melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
o Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat
kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat
paripurna.
o Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat ditarik kembali
sebelum dibahas bersama oleh DPRD
Provinsi dan Gubernur.
o Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang sedang dibahas hanya
dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan
Gubernur.
o Karena sifat mutatis mutandis, maka tahapan pembahasan diatas,
diterapkan juga dalam pembahasan di tingkat kotamadya/ kabupaten.
3.
Penetapan dan Pengundangan
PERDA
Tata cara penetapan PERDA
diantaranya adalah :
o Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama
oleh DPRD Provinsi dan Gubernur
disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
o Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan
bersama.
o Rancangan Peraturan Daerah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan
tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama oleh DPRD
Provinsi dan Gubernur.
o Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi tersebut disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
tersebut sah menjadi Peraturan Daerah Provinsi dan wajib diundangkan.
o Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini
dinyatakan sah.
o Kalimat pengesahan harus dibubuhkan pada halaman terakhir
Peraturan Daerah Provinsi sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah Provinsi
dalam LembaranDaerah.
o Untuk PERDA Kotamadya ataupun Kabupaten juga sama prosesnya.
Sedang untuk pengundangan, PERDA
diundangkan dalam bentuk Lembaran Daerah, dan itu dilaksanakan oleh Sekretaris
Daerah.
c. Keterlibatan Publik dalam Penyusunan PERDA
Keterlibatan
public dalam PERDA, diantaranya adalah :
-
Publik berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya
Peraturan Daerah, mulai dari Proglegda sampai penetapan PERDA.
-
Masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui:
·
rapat dengar pendapat umum;
·
kunjungan kerja;
·
sosialisasi; dan/atau
·
seminar, lokakarya,
dan/atau diskusi.
-
Untuk memudahkan publik
dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis , setiap Rancangan
Peraturan Peraturan Daerah harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Penyusun adalah Mahasiswa Ilmu Hukum
di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
CP (089639876413)
Comments
Post a Comment